Nama: Farouq Fathurrahman
Kelas: 1PA13
NPM: 13513270
A. Pengertian Keadilan
Keadilan adalah suatu pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Dengan kata lain, keadilan merupakan suatu keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari keayaan bersama.
Berdasarkan kesadaran etis, kita tidak hanya menuntut hak dan lalai dalam melaksanakan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak, maka sikap kita akan mengarah pada memeras dan memperbudak orang lain. Sedangkan jika kita menjalankan kewajiban tanpa menuntut hak kita, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas oleh orang lain.
B. Keadilan Sosial
Seperti Pancasila yang bermaksud pada keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan hak yang seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya masing-masing.
Untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu:
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan pada orang yang membutuhkan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
C. Berbagai Macam Keadilan
1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
2. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
3. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles, keadilan merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang berujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalisaudaraan dalam masyarakat.
D. Kejujuran
Kejujuran adalah suatu perbuatan atau perkataan yang dilakukan sesuai dengan hati nurani dan kenyaataan yang sebenarnya. Jujur juga berarti bersih dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu kita dituntut "satu kata dan perbuatan", yang berarti apa yang dikatakan harus sama dengan apa yang dilakukan.Karena itu, jujur juga berarti menepati janji. Barang siapa berkata jujur serta bertindak sesuai kenyataan, maka orang tersebut berbuat benar. Maka dari itu, orang bodoh yang jujur lebih baik daripada orang pandai yang berbohong.
Pada hakikatnya, kejujuran dilandasi kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya hak dan kewajiban yang sama, serta rasa takut terhadap kesalahan dan dosa.
E. Kecurangan
Kecurangan identik dengan perbuatan yang tidak jujur. Kecurangan sendiri adalah sesuatu yang diinginkan dan dilakukan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebih dengan tujuan agar dianggap sebagi orang yang hebat, terkaya dan acuh jika masyarakat disekitarnya hidup menderita.
Dalam hidup, kita mempunyai semacam kesadaran dan dimana kita tahu bahwa ada perbuatan yang baik dan yang buruk, tergantung pada diri kita apakah kita menyadarinya.
F. Perhitungan (Hisab) dan Pembalasan
Di Indonesia, terdapat suatu lembaga khusus untuk menangani kasus-kasus kejahatan, yaitu Polisi. Polisi tersebut akan menyelidiki dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan, dan akan selanjutnya diserahkan ke pengadilan untuk diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Dalam Islam, dikenal istilah 'Yaumul Hisab', yaitu hari perhitungan segala amal dan perbuatan semasa hidup didunia. Manusia yang telah meninggal dunia akan dihisab (dihitung) seluruh amal baik dan buruknya. Jika amalan baik yang lebih banyak, akan dimasukkan ke surga. Tetapi jika amalan buruk yang lebih banyak, maka akan dimasukkan ke neraka. Di neraka lah segala perbuatan jahat di dunia akan dibalas sesuai dan setimpal seberapa banyak perbuatan jahat yang dilakukan saat di dunia.
G. Pemulihan Nama Baik
Nama baik adalah nama yang tidak tercela, yang merupakan tujuan utama setiap manusia. Setiap orang akan menjaga dengan hati-hati agar namanya tidak tercoreng (tetap baik). Apalagi jika ia menjadi teladan bagi orang lain adalah suatu kebanggan batin yang takk ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan orang tersebut (mencakup cara berbicara, bergaul, sopan santun, dll).
Pada hakikatnya, pemulihan nama baik merupakan suatu kesadaran manusia akan kesalahannya dan bahwa apa yang diperbuat tidak sesuai dengan ukuran moral dan akhlaq.
H. Pembalasan
Pembalasan adalah berbuat sesuatu hal yang sama atas perbuatan yang dilakukan orang lain kepada orang tersebut. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan / perbuatan yang baik akan mendapat balasan yang baik pula. Sebaliknya, pergaulan / perbuatan yang tidak baik akan mendapat balasan yang tidak baik pula.
Sumber:
http://ilmubudayadasarardhi.blogspot.com/2012/11/manusia-dan-keadilan.html
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/psychology/study-program-of-psychology-s1/ilmu-budaya-dasar/manusia-dan-keadilan
http://rputriarum.blogspot.com/2012/01/perhitungan-hisab-dan-pembalasan.html
Kamis, 14 November 2013
7. Manusia dan Keadilan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar